Polisi Bongkar Jaringan Judi Online Akurasi4D, Lima Pelaku Ditangkap

Rabu 11 Dec 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

4 kartu ATM

1 unit komputer PC dan CPU

Uang tunai Rp 3 juta

Saldo rekening senilai Rp 500 juta

Dua buku tabungan

Satu unit mobil

Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mendalami kemungkinan adanya korban lainnya yang telah dirugikan oleh situs ini.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Bantu Siswa Hemat dan Lebih Suka Sayuran

BACA JUGA:Rincian Gaji Guru PNS dan PPPK 2024 Jelang Kenaikan

Peringatan dari Pihak Kepolisian

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap jebakan situs judi online ilegal yang menawarkan kemudahan bermain dan janji keuntungan besar. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa aktivitas perjudian online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat. “Kami akan terus melakukan patroli siber secara rutin dan menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum,” tegasnya.

Para pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.

BACA JUGA:207 Tenaga Kesehatan PPPK Lulus Orientasi di Kabupaten Boven Digoel

BACA JUGA:Evaluasi Mendagri, Iwan Kurniawan Dinobatkan Sebagai Pj Kepala Daerah Terbaik 2024

Kesimpulan

Kasus ini mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan besar dari platform judi online ilegal. Tindakan tegas dari pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam melakukan kejahatan siber, terutama yang berkaitan dengan perjudian online. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan aktivitas serupa agar dapat dicegah lebih awal***

Kategori :