Oknum Polisi Tipu Polisi Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sabtu 20 Jan 2024 - 00:40 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang – Ivan Herwantoro, oknum anggota Polisi terdakwa kasus dugaan penipuan terhadap korban Andi Pratama, yang juga sebagai anggota Polisi, dengan modus dapat mengurus proses mutasi serta menjanjikan jabatan Kapolsek Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel. Atas tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.

Hal itu sampaikan Yuliana SH dan Arif Rahman SH, penasehat hukum terdakwa Ivan Herwantoro, dihadapan majelis hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, saat membacakan nota pembelaan atau Pledoi, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (18/1/2024).

“Izin yang mulia, kami meminta keringanan hukuman. bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan serta terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Yuliana didampingi Arif Rahman saat membacakan pledoi.

Setelah mendengarkan pledoi tersebut, majelis hakim menunda sidang pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

BACA JUGA:Polres Lahat Bersama Instansi Cek Lokasi TPS Rawan Longsor

BACA JUGA:Bersinergi Awasi Peredaran Makanan – Komestik

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Ivan Herwantoro, pada hari Minggu tanggal  18 Desember 2022 sekira pukul 12:30 WIB bertempat di Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut.

Bahwa saksi Andi Pratama yang sedang berada di Mako Polsek Karang Dapo bertemu dengan Saksi Aipu Teguh, pada saat itu Saksi Aiptu Teguh menyampaikan perihal mutasi saksi Andi Pratama yang informasinya terkendala dan juga ada pengaduan Masyarakat (dumas) atas saksi Andi Pratama. Selain itu saksi Aiptu Teguh mengatakan informasi tersebut diperoleh dari orang (terdakwa) yang biasa mengurus mutasi.

Lalu setelah mendengar hal tersebut, saksi Andi Pratama meminta Aiptu Teguh untuk menelpon terdakwa guna membantu mutasi ke Polda Sumsel.

Bahwa selanjutnya di hari tersebut, saksi Andi Pratama langsung berkomunikasi dengan terdakwa, yang merupakan anggota polri yang bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas.

Melalui telepon, pada saat itu terdakwa menjanjikan dapat membantu proses mutasi Saksi Andi Pratama menjadi Kapolsek di Polsek Air Sugihan, yang mana hal itu terdakwa lakukan hanya untuk mengambil keuntungan dari Saksi Andi Pratama bagi diri terdakwa sendiri.

Bahwa pada saat menjanjikan kepada saksi Andi Pratama bahwa dirinya dapat mengurus mutasi, saat itu terdakwa bertugas di Polsek Pedamaran OKI sebagai anggota Bhabinkamtibmas yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan mutasi.

Bahwa pada saat berkomunikasi tersebut, terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk tidak menceritakan perihal bantuannya kepada orang lain, dan terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk segera mentransfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 ke rekening terdakwa.

Kemudian pada tanggal 20 Desember 2022 terdakwa menelpon saksi Andi Pratama dan kembali meminta agar di transfer uang sejumlah Rp50.000.000,00 dan pada tanggal 29 Desember 2022 terdakwa menghubungi lagi dan mengatakan posisi di Polsek Air Sugihan banyak yang mengantri, lalu terdakwa meminta saksi Andi Pratama untuk menyiapkan uang tambahan lagi sejumlah Rp50.000.000,00, dengan janji jika mutasi tidak berhasil maka terdakwa akan mengembalikan uang tersebut.

Kategori :