Kemenag juga menetapkan batas waktu (cut off) bagi calon peserta program PPG. Guru madrasah non-ASN yang diangkat oleh yayasan sebelum 30 Juni 2023 dapat mengikuti program ini pada tahun depan, selama telah bekerja sebagai guru minimal setahun.
Namun, guru yang terdaftar setelah tanggal tersebut akan mengikuti PPG Pra Jabatan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Tunjangan Layak untuk Guru Bersertifikasi
Rokhmad berharap, setelah program ini selesai, seluruh guru madrasah dapat memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini penting untuk memastikan mereka mendapatkan tunjangan yang lebih layak, sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pendidikan madrasah di Indonesia.
"Dengan sertifikasi, kami ingin memastikan kesejahteraan guru madrasah meningkat," pungkasnya.
BACA JUGA:Kemenag Terapkan Skema Baru Sertifikasi Guru: Cukup dengan Portofolio, Tanpa PPG Setahun
BACA JUGA:Banyak Guru Lulus PPG Tahap Dua di Empat Lawang
Penutup
Program PPG guru madrasah ini menunjukkan keseriusan Kemenag dalam memperkuat mutu pendidikan di lembaga madrasah.
Dengan adanya pola transformasi yang lebih efisien dan pendanaan dari APBN, diharapkan tidak ada lagi guru yang tertinggal dalam proses sertifikasi ini.***