Stabilitas dan Kepastian Status Kepegawaian
Guru yang sebelumnya berstatus honorer akan memiliki status kerja yang lebih stabil dan jelas di bawah perjanjian kerja dengan pemerintah daerah.
Perbaikan Layanan Pendidikan
Dengan adanya tenaga pengajar yang memiliki status lebih pasti dan sejahtera, kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri diharapkan meningkat.
BACA JUGA:Mitsubishi Xforce Ultimate DS Jadi Andalan di GJAW 2024, Sumbang 25% SPK
BACA JUGA:Banjir Rob Genangi Jalur Rel Jakarta Kota-Tanjung Priok, 19 Perjalanan KRL Dibatalkan
6. Tantangan dan Kendala
Meskipun kebijakan ini membawa banyak manfaat, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan:
1. Kendala dalam Pemutakhiran Data Dapodik
Proses pengajuan guru honorer yang tidak terdeteksi di Dapodik memerlukan verifikasi tambahan, sehingga dapat memperpanjang proses.
2. Keterbatasan Anggaran Daerah
Tidak semua daerah memiliki anggaran yang cukup untuk mengangkat guru PPPK dalam status penuh waktu.
3. Risiko Keterlambatan Pengajuan
Jika pengajuan melalui aplikasi RTG tidak dilakukan hingga 27 Desember 2024, maka guru honorer yang memenuhi kriteria akan kehilangan kesempatan untuk ikut seleksi.
7. Langkah yang Perlu Dilakukan Guru Honorer
Bagi guru honorer yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan: