Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook, Termasuk Staf Khusus dan Konsultan Era Nadiem

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun anggaran 201-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun anggaran 2019–2022.
Salah satu tersangka yang menjadi sorotan adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan perorangan di Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim.
Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka usai dijemput paksa oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Selasa (15/7/2025). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain Ibrahim, tiga tersangka lain yang ditetapkan adalah:
SW, Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat itu.
MUL, Direktur SMP di Ditjen yang sama.
JT, Staf Khusus Menteri.
Kasus korupsi ini bermula dari program pengadaan bantuan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk menunjang pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah tahun 2020. Salah satu komponen utamanya adalah pengadaan laptop berbasis Chromebook.
BACA JUGA:Joncik Muhammad Tegaskan Disiplin ASN, Pimpin Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 di Empat Lawang
BACA JUGA:Laptop Makin Berat? Ini Cara Mudah Mengembalikan Performa Maksimalnya!
Namun berdasarkan hasil uji coba sebelumnya pada tahun 2018–2019, pengadaan Chromebook dinilai tidak efektif, karena ketergantungan tinggi terhadap jaringan internet. Padahal, kondisi infrastruktur internet di banyak wilayah Indonesia belum memadai.
Kajian awal yang disusun oleh tim teknis saat itu—dikenal sebagai Kajian Pertama (Buku Putih)—merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows, karena lebih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Namun dalam praktiknya, Kemendikbudristek malah mengganti dasar kajian dan memaksakan spesifikasi berbasis Chromebook, tanpa didasarkan pada kebutuhan nyata dan kondisi teknis yang sebenarnya.
Tindakan ini dinilai Kejagung sebagai bentuk manipulasi kebijakan pengadaan yang merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.