Kesempatan Emas! Guru Honorer 2 Tahun Bisa Daftar PPPK, Ini Syarat dan Caranya

Selasa 17 Dec 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Guru honorer yang telah mengabdi selama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut berhak mengikuti seleksi.

2. Aktif Mengajar

Guru honorer harus masih aktif mengajar di sekolah negeri atau instansi daerah hingga saat ini.

3. Tidak Terdeteksi di Dapodik

Guru yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tetap berkesempatan mendaftar melalui mekanisme pengajuan oleh pemerintah daerah.

Catatan: Guru honorer yang tidak terdeteksi di Dapodik bisa terjadi karena beberapa alasan, seperti:

Kesalahan atau keterlambatan dalam pemutakhiran data Dapodik.

Perpindahan antar sekolah atau instansi.

Perubahan status dari guru honorer ke guru kontrak atau status lainnya.

BACA JUGA:Arab Saudi Perkenalkan Aturan Baru untuk Jemaah Wanita di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

BACA JUGA:Menikmati Wisata Alam Dekat dari Jakarta, Liburan Menyenangkan di Bogor

3. Prosedur dan Mekanisme Pengajuan Guru Honorer

Untuk guru honorer yang memenuhi kriteria namun tidak terdaftar di Dapodik, pemerintah daerah dapat mengajukan mereka untuk mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Prosedur pengajuan ini dilakukan melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG).

Berikut langkah-langkah pengajuannya:

1. Pengajuan oleh Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah (dalam hal ini kepala atau sekretaris daerah) mengajukan nama-nama guru honorer yang memenuhi kriteria ke dalam aplikasi RTG.

Kategori :