REL,BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali membawa kabar baik bagi guru honorer di Indonesia. Melalui Surat Edaran Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 yang diterbitkan pada 14 Desember 2024, Kemendikbudristek memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Kesempatan ini menjadi angin segar bagi ribuan guru honorer yang selama ini belum terakomodasi dalam seleksi sebelumnya, terutama mereka yang tidak terdeteksi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Dengan kebijakan ini, guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri atau instansi daerah dapat diusulkan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG) hingga batas waktu pengajuan pada 27 Desember 2024.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Naik Hingga Rp2 Juta, Komitmen Baru Pemerintah
BACA JUGA:Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Tunjangan Sertifikasi Guru pada Hari Guru Nasional
Langkah ini sejalan dengan target pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer pada tahun 2025. Melalui kebijakan ini, diharapkan status kepegawaian guru honorer menjadi lebih jelas dan kesejahteraannya meningkat. Guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahap 2 nantinya akan diangkat menjadi ASN dengan status penuh waktu atau paruh waktu, bergantung pada ketersediaan formasi dan anggaran daerah.
Kabar Gembira dari Kemendikbudristek: Guru Honorer dengan Masa Kerja 2 Tahun Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap 2
Kemendikbudristek berikan kesempatan emas bagi guru honorer untuk menjadi ASN melalui seleksi PPPK tahap 2. Berikut syarat, prosedur, dan tenggat waktunya.
1. Latar Belakang Seleksi PPPK Tahap 2
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali memberikan kabar baik bagi guru honorer di Indonesia. Melalui Surat Edaran Nomor 5591/B.B1/GT.01.03/2024 yang diterbitkan pada 14 Desember 2024, pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer yang telah memiliki masa kerja minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian permasalahan tenaga honorer yang ditargetkan selesai pada 2025. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru honorer serta memperkuat kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
BACA JUGA:Bangun Generasi yang Berkualitas, Gedung SD Madani Islamic Boarding School Resmi Diresmikan
BACA JUGA:Menikmati Wisata Alam Dekat dari Jakarta, Liburan Menyenangkan di Bogor
2. Syarat dan Kriteria Guru Honorer yang Berhak Mengikuti Seleksi
Kemendikbudristek menetapkan sejumlah kriteria bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 2. Berikut persyaratannya:
1. Masa Kerja Minimal 2 Tahun