BACA JUGA:Banjir Rob Genangi Jalur Rel Jakarta Kota-Tanjung Priok, 19 Perjalanan KRL Dibatalkan
BACA JUGA:Kajari Palembang Ambil Alih Kasus Pengurang Volume Dinas PUPR Palembang
Tanggapan Publik dan Polemik
Pernyataan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak mengkhawatirkan terjadinya korupsi politik dan praktik politik transaksional di DPRD. Namun, pendukung wacana ini menilai langkah tersebut akan lebih efisien dan mengurangi potensi konflik horizontal yang sering terjadi dalam pilkada langsung.
Dalam beberapa tahun terakhir, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kerap muncul dalam pembahasan politik nasional. Sebelumnya, usulan serupa pernah mengemuka pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tetapi menuai gelombang protes dari masyarakat sipil yang menganggap hal itu sebagai kemunduran demokrasi.
BACA JUGA:Satbinmas Berikan Penyuluhan Keamanan dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Keren Banget, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata Alam di Bogor untuk Melepas Penat
Kesimpulan
Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mendapat momentum setelah Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian secara terbuka mendukungnya. Alasan utama yang dikemukakan adalah efisiensi anggaran dan pengurangan potensi konflik politik. Namun, pemerintah masih akan melakukan kajian dan diskusi dengan berbagai pihak sebelum keputusan final diambil.
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah ini diperkirakan akan menjadi isu hangat dalam agenda legislasi nasional tahun depan, terutama terkait revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas)***