Besaran Gaji PNS dan PPPK Tahun 2025, Mana yang Tertinggi?

Selasa 17 Dec 2024 - 14:01 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Untuk PPPK, gaji berdasarkan golongan dan masa kerja adalah:

Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000

Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200

Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Kenaikan gaji ini memberikan dorongan signifikan bagi para PNS dan PPPK, khususnya di golongan atas yang menerima penghasilan tertinggi. Selain itu, bagi guru ASN dan non-ASN, kenaikan tunjangan profesi juga akan memberikan manfaat besar.

BACA JUGA:Mulai Januari 2025, PPN 12% Dikenakan untuk Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional

BACA JUGA:Kenaikan Tunjangan Guru Tak Sesuai Ekspektasi

Kesimpulan

Besaran gaji PNS dan PPPK 2025 mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Pastikan untuk memahami peraturan terbaru agar mendapatkan hak sesuai kebijakan. 

Dengan peningkatan ini, diharapkan produktivitas dan semangat pengabdian para ASN semakin meningkat.***

Kategori :