Gangguan gerakan dan koordinasi.
Memicu perilaku agresif.
Peningkatan tekanan darah.
Gangguan bicara.
Intoleransi terhadap suara keras.
Kejang.
Contoh Narkotika yang Perlu Dikenali
Zat yang terkandung dalam narkoba adalah zat yang bisa menimbulkan dampak yang buruk bagi kesehatan apabila disalahgunakan. Contoh narkotika diklasifikasikan di dalam undang-undang (UU) tentang Narkotika.
Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jenisnya terbagi menjadi 3 golongan, berdasarkan pada risiko ketergantungan.
1. Narkotika golongan 1
Narkotika golongan 1 yaitu ganja, opium, dan tanaman koka. Jenis ini berbahaya jika dikonsumsi karena berisiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
2. Narkotika golongan 2
Sementara itu, narkotika golongan 2 bisa bermanfaat untuk pengobatan, asalkan sesuai dengan resep dokter. Narkotika golongan 2 kurang lebih ada 85 jenis. Beberapa contoh narkotika jenis ini adalah morfin dan alfaprodina.
Meskipun bisa dimanfaatkan untuk pengobatan, golongan 2 ini berpotensi tinggi menimbulkan efek ketergantungan.
BACA JUGA:TP PKK Sumsel Gelar Pelatihan Ketahanan Keluarga Anti Narkoba
3. Narkotika golongan 3