Pelaku Pembacokan Warga Srimulyo Belitang Mulya Diringkus Polisi

Selasa 17 Dec 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, OKU Timur - Polsek Semendawai Suku III di backup oleh Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus Raja Risman (20) pelaku pembacokan dua warga Srimulyo Kecamatan Belitang Mulya Agus Wahono (46) dan Ahmad Yani (58), saat berada di sebuah rumah di Desa Harjo Mulyo Jaya Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur Sumsel, Senin (16/12/2024) sekira pukul 09.26 Wib.

Sebelumnya, informasi kronologi kejadian pada hari Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 22.00 Wib, pelaku Raja warga desa Taman Mulyo tugu KTM Keamatan SS III OKU Timur datang ke rumah korban Agus Wahono di desa Srimulyo Kecamatan Belitang Mulya dengan tujuan merental kendaraan milik korban unruk mengantarnya ke Palembang, guna mencari istrinya yang pergi dari rumah dengan kesepakatan harga rental kendaraan tersebut.

Selanjutnya mereka berangkat bertiga ditemani oleh Ahmad Yani dengan mengendarai mobil avanza hitam BG 1468 YP

Kemudian, hari Sabtu mereka sampai di Palembang dan mencari istri pelaku di salah satu hotel yang ada di sekitar Rs. Charitas Palembang, namun istri pelaku tidak ditemukan.

Minggu 15 Desember 2024 mereka memutuskan untuk pulang ke rumah pelaku di desa Taman Mulyo Kec. SS III, sesampainya pelaku menawarkan pada korban untuk istirahat sejenak di rumahnya.

Kemudian Agus Wahono menanyakan ongkos trevel kepada pelaku yang sama sekali belum dibayarnya, namun alasan pelaku belum ada uang nanti saya bayar.

Namun, tidak lama berselang secara tiba-tiba pelaku Raja langsung mengayunkan parang ke arah korban Agus Wahono dan Ahmad Yani, pelaku mengejar korban yang lari ke luar untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Melihat kejadian tersebut, warga berhamburan ke luar untuk membantu korban yang sudah bersimbah darah, sedangkan pelaku melarikan diri dengan membawa hp Vivo milik Agus Wahono.

BACA JUGA:Buntut Penganiayaan Dokter, Lina dan Lady Diperiksa Polisi

BACA JUGA:Polsek Lais Ringkus Pria Pemilik Senpi Ilegal

Akibat kejadian tersebut, korban Agus Wahono mengalami luka sayat di kening, dada, dan luka goresan di bagian betis, sedangkan Ahmad Yani luka pada bagian telinga kiri, luka pergelangan tangan kanan dan kiri, jari kelingking kanan putus, luka pada lengan kanan dan pipi kanan serta dada sebelah kanan memar, ke dua korban dibawa ke Rs. Islam At -Taqwa kemudian di rujuk ke Rs. Charitas Gumawang untuk menjalani perawatan.

Kapolsek Semendawai Suku III Ipda Toni Aji, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Pelaku penganiayaan berhasil ditangkap langsung Unit Reskrim Polsek Semendawai Suku III, saat sedang berada di rumah di desa Harjo Mulyo Jaya Kec. Madang Suku I Senin 16/12/2024 sekira pukul 09.26 Wib, tanpa perlawanan yang berarti, "tegas Toni Aji, SH, MH. (*)

Kategori :