Tunjangan kinerja di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) diatur dalam Perpres Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN. Sama seperti di BNPB, Kepala BIN berhak mendapatkan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di instansi tersebut.
Besaran Tukin Pegawai BIN Berdasarkan Kelas Jabatan:
Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 : Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 : Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 : Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 : Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 : Rp 21.330.000