Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Tiga Lembaga: BNPB, BIN, dan Perpusnas

Kamis 19 Dec 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Tunjangan kinerja di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) diatur dalam Perpres Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN. Sama seperti di BNPB, Kepala BIN berhak mendapatkan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di instansi tersebut.

Besaran Tukin Pegawai BIN Berdasarkan Kelas Jabatan:

Kelas Jabatan 1: Rp 2.575.000

Kelas Jabatan 2: Rp 3.154.000

Kelas Jabatan 3: Rp 3.980.000

Kelas Jabatan 4: Rp 4.179.000

Kelas Jabatan 5: Rp 4.607.000

Kelas Jabatan 6: Rp 4.837.000

Kelas Jabatan 7: Rp 5.079.000

Kelas Jabatan 8: Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 9: Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 : Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 : Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 : Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 : Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 : Rp 21.330.000

Kategori :