Presiden Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Tiga Lembaga: BNPB, BIN, dan Perpusnas

Kamis 19 Dec 2024 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Kelas Jabatan 15 : Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 : Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 : Rp 41.550.000

BACA JUGA:Setiap Mobil Memiliki Bahan Bakar Cadangan, Ini Jumlahnya dan Bahaya Mengabaikannya

BACA JUGA:Kadispora Sungai Penuh Pingsan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Stadion Mini

3. Tunjangan Kinerja Pegawai Perpusnas

Kenaikan tukin di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) diatur dalam Perpres Nomor 205 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpusnas. Perpres ini mengatur besaran tukin serta sistem penggajian bagi pejabat fungsional.

Jika pejabat fungsional menerima tunjangan profesi yang lebih tinggi dari tukin pada kelas jabatannya, maka hanya tunjangan profesi yang memberi izin. Namun, jika tukin lebih besar dari tunjangan profesi, maka yang dijual adalah selisih antara tukin dan tunjangan profesi.

Sama seperti di BNPB dan BIN, Kepala Perpusnas menerima tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di Perpusnas.

Besaran Tukin Pegawai Perpusnas Berdasarkan Kelas Jabatan:

Kelas Jabatan 1: Rp 2.531.250

Kelas Jabatan 2: Rp 2.708.250

Kelas Jabatan 3: Rp 2.898.000

Kelas Jabatan 4: Rp 2.985.000

Kelas Jabatan 5: Rp 3.134.250

Kelas Jabatan 6: Rp 3.510.400

Kategori :