Rincian Gaji PPPK Tahun 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Dari SD Hingga S3: Berapa Besaran Gajinya?
REL, BACAKORAN.CO - Pemerintah terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada 2025, besaran gaji PPPK diproyeksikan tetap mengacu pada aturan terbaru yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Gaji ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja golongan (MKG). Semakin tinggi tingkat pendidikan dan pengalaman kerja, semakin besar pula gaji yang diterima.
Gaji PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
1. Lulusan SD (Golongan I-III):
Gaji berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta.
2. Lulusan SMP (Golongan IV):
Gaji berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta.
3. Lulusan SMA/Diploma I (Golongan V):
Gaji dimulai dari Rp2,5 juta.
4. Diploma II (Golongan VI):
Gaji lebih tinggi dibandingkan lulusan SMA, bergantung pada MKG.
5. Diploma III (Golongan VII):
Gaji mulai dari nominal yang lebih besar sesuai aturan golongan.