Kesempatan Kedua! Gagal di PPPK Periode 1? Ini Syarat Daftar di Periode 2

Kamis 26 Dec 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Bagi Anda yang dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) periode 1, jangan berkecil hati. Kabar baik datang dari pemerintah, melalui Keputusan Menpan RB No. 634 Tahun 2024, yang memberikan kesempatan bagi pelamar yang gagal untuk mendaftar kembali di periode 2.

Ketentuan ini diungkapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara, Suharmen. Dalam keterangannya, Suharmen menyebutkan bahwa tenaga honorer yang terdaftar di database BKN dan dinyatakan TMS masih bisa mengikuti seleksi di periode 2.

BACA JUGA: Kapolrestabes Semarang Irwan Anwar Kembali Viral di Medsos Gegara Foto Memegang Pedang

BACA JUGA: 6 Tips Liburan Sekolah Seru Tanpa Harus Merogoh Kocek Dalam-dalam

Ketentuan Bagi Pelamar di Periode 2

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut adalah persyaratan untuk mendaftar di PPPK periode 2:

1. Non-ASN Terdaftar di Database BKN

Pelamar yang telah terdata di database BKN namun gagal atau TMS pada seleksi administrasi periode 1 dapat kembali mendaftar di periode 2.

2. Tidak Mendaftar di Periode 1

Non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN tetapi tidak sempat mendaftar pada periode 1 juga memiliki kesempatan untuk mendaftar.

3. TMS pada Seleksi Administrasi CPNS

Pelamar Non-ASN yang sebelumnya gagal pada seleksi administrasi CPNS juga diberi kesempatan untuk mengikuti PPPK periode 2.

BACA JUGA: Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/2025

BACA JUGA: Erick Thohir Bertekad Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia dan Olimpiade melalui Pemain Keturunan

Mekanisme Seleksi PPPK Periode 2

Kategori :