Kesempatan Kedua! Gagal di PPPK Periode 1? Ini Syarat Daftar di Periode 2

Kamis 26 Dec 2024 - 10:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Pihak instansi terkait bertugas mencatat tenaga honorer yang masuk ke dalam database BKN dan dinyatakan TMS pada periode 1. Setelah pendataan, pelamar dapat melanjutkan pendaftaran di periode 2 sesuai prosedur yang ditentukan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan yang lebih luas kepada tenaga honorer untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Kemenhub Lepas Keberangkatan Perjalanan Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru 2024/2025

BACA JUGA: Curi Sepeda Listrik, Warga Desa Suka Maju Terancam 9 Tahun Penjara

Informasi Tambahan

Pelamar disarankan untuk selalu menginformasikan perkembangan melalui situs resmi BKN atau akun media sosial resmi terkait untuk memastikan kelengkapan dokumen dan jadwal informasi pendaftaran periode 2.

Dengan adanya kesempatan ini, pelamar diharapkan mempersiapkan diri lebih baik untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan lolos ke tahap seleksi berikutnya***

 

Kategori :