Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS Tahun 2025? Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Tahun 2024

Senin 30 Dec 2024 - 13:01 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Tunjangan Kinerja/Profesi: 70-100 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan Anak: 2 persen per anak (maksimal 3 anak).

Tunjangan Makan: Rp42.000 per hari kerja (maksimal 22 hari per bulan).

Tunjangan Lembur: Berdasarkan waktu kerja tambahan.

Golongan IV: Puncak Karier dan Tanggung Jawab Besar

Golongan IV dalam struktur kepegawaian PNS mencerminkan pengalaman, kompetensi, dan tanggung jawab yang besar. 

Dengan lima tingkatan (IV/a hingga IV/e), golongan ini menjadi cerminan puncak karier seorang PNS.

Seorang PNS golongan IV diharapkan tidak hanya menjalankan tugas administratif, tetapi juga berperan sebagai pembina yang mampu memimpin dan membimbing bawahannya. 

Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kebijakan strategis organisasi dapat dijalankan dengan efektif.

Langkah Menuju Golongan IV

Untuk mencapai golongan IV, seorang PNS harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti:

1. Peningkatan Kompetensi: Mengikuti pelatihan dan pendidikan lanjutan.

2. Kinerja Optimal: Menjaga konsistensi dan kualitas kerja.

3. Pengembangan Karier: Melamar posisi yang memberikan peluang promosi.

4. Penyelesaian Administrasi: Memastikan dokumen kepegawaian selalu lengkap.

Kategori :

Terkini

Senin 06 Jan 2025 - 20:20 WIB

Siap Cetak Sejarah di 2025

Senin 06 Jan 2025 - 20:18 WIB

Puji Performa Real Madrid

Senin 06 Jan 2025 - 20:16 WIB

Pablo Torre: Saya Tidak Puas!

Senin 06 Jan 2025 - 20:15 WIB

Bantah Remehkan Manchester United

Senin 06 Jan 2025 - 20:03 WIB

Alvin Biru