3. Sedang Berproses atau Menjadi ASN
Honorer yang sedang dalam proses menjadi ASN atau sudah diangkat menjadi ASN tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK.
4. Tidak Aktif Bekerja
Tenaga honorer yang tidak lagi aktif bekerja, baik karena alasan pribadi maupun administratif, tidak akan direkomendasikan untuk menjadi PPPK.
5. Tidak Direkomendasikan oleh Pihak Berwenang
Rekomendasi dari atasan langsung atau instansi terkait adalah salah satu faktor penting. Tanpa rekomendasi, tenaga honorer tidak bisa melanjutkan proses pengangkatan.
6. Meninggal Dunia
Jika calon PPPK meninggal dunia sebelum diangkat, maka statusnya otomatis batal.
7. Pernah Dipidana Lebih dari 2 Tahun
Calon yang pernah menjalani masa pidana dengan kurungan lebih dari dua tahun dianggap tidak memenuhi kriteria sebagai PPPK.
8. Ketahuan Melakukan Kecurangan
Kecurangan dalam tes seleksi atau proses administrasi adalah pelanggaran berat yang akan langsung menggugurkan peserta.
BACA JUGA:Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu, Solusi Efisiensi dan Fleksibilitas ASN
BACA JUGA:PPPK Part Time, Apakah Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh Waktu?
9. Terlibat dalam Partai Politik
Tenaga honorer yang pernah terlibat atau aktif dalam partai politik dianggap melanggar aturan netralitas PPPK.