BACA JUGA: Perda Baru: Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus, Berlaku Mulai 5 Januari 2025
BACA JUGA: Pekan Depan, DKPP RI Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2024 di Jakarta: Proses Dipercepat!
Makna Tanda Kelulusan:
L : Lulus.
R1A-R1D : Peserta diprioritaskan berdasarkan jenis kategori guru.
TH : Tidak Hadir.
TMS: Tidak Memenuhi Persyaratan.
APS : Mengajukan Pengunduran Diri.
DIS : Tidak memenuhi syarat.
S : Memiliki sertifikat pendidik dengan nilai Kompetensi Teknis maksimal.
Tahap Selanjutnya:
Pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengumpulan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing pada 6-31 Januari 2025. Dokumen yang perlu diunggah meliputi pas foto, scan ijazah, DRH, SKCK, surat keterangan sehat , dan lainnya sesuai ketentuan.
BACA JUGA: PSSI Resmi Mengakhiri Kerja Sama dengan Shin Tae-yong, Timnas Indonesia Bersiap Sambut Pelatih Baru
BACA JUGA: Misteri Putri Duyung: Fakta Ilmiah di Balik Legenda yang Mendunia
Pengusulan Penetapan Nomor Induk PPPK:
Pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK akan dilakukan pada 1-28 Februari 2024. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan yang akan diusulkan dan diproses untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.