REL, Empat Lawang - Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP / A - 03 / I /2024/SPKT.SAT RESNARKOBA / POLRES EMPAT LAWANG / POLDA SUMSEL pada tanggal 24 Januari 2024.
Kejadian ini terjadi pada Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang.
Seorang IRT terpaksa berurusan dengan Polres Empat Lawang. Foto : Andika/REL--
"Kami berhasil menangkap Nerla Puspita Sari (30), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang," ujar Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas Polres Empat Lawang, IPTU Salpia Waldi.
BACA JUGA:Serentak Gelar Doa Bersama Untuk Pemilu 2024
BACA JUGA:Bahas Pemilu 2024 dan Isu Strategis Lainnya
IPTU Salpia Waldi menambahkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Empat Lawang berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3 (tiga) paket diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 29.33 gram, 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 13.20 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, dan 2 (dua) bal plastik klip transparan.
Iptu Salpia Waldi menjelaskan kronologi penangkapan dimulai dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa rumah di Desa Tanjung Beringin sering menjadi tempat peredaran gelap narkotika.
Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba IPTU Kemas Junaidi, S.H., dan Kapolsek Pasemah Air Keruh Ipda Hendri Suhendri memimpin langsung anggota opsnal satres narkoba gabungan Polsek Pasemah Air Keruh untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
"Pukul 23.00 WIB, anggota satresnarkoba mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti yang tersembunyi di dalam kamar rumah Nerla Puspita Sari," ungkapnya.
Dengan temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Ruang Satresnarkoba Polres Empat Lawang.
"Tersangka akan dihadapkan pada kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (dik)