Mengenal Perbedaan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan

Minggu 12 Jan 2025 - 08:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan adalah dua jenis program jaminan sosial yang ditujukan untuk memberikan perlindungan finansial kepada tenaga kerja. Meskipun keduanya sering dianggap serupa oleh sebagian besar masyarakat, ternyata terdapat perbedaan mendasar di antara keduanya. Artikel ini akan membahas perbedaan utama antara JHT dan JP, serta bagaimana keduanya berfungsi dalam memberikan jaminan bagi masa depan pekerja.

Pengertian JHT dan JP

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang memberikan uang tunai kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia. Tujuan utama JHT adalah memastikan bahwa peserta memiliki tabungan finansial untuk menghadapi masa tua atau kondisi tertentu yang menyebabkan mereka tidak dapat bekerja lagi.

Sementara itu, Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang lebih fokus untuk memastikan bahwa peserta dapat hidup layak setelah kehilangan pekerjaan atau memasuki usia pensiun, serta memberikan perlindungan apabila peserta tetap mengalami cacat total. Selain memberikan dukungan finansial, JP juga bertujuan untuk menjaga derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya di masa pensiun.

BACA JUGA: Unit 2 Jatanras Tangkap Pelaku Pencurian Modul Tower di 47 TKP

BACA JUGA: Panduan Mencukupi Kebutuhan Gizi Harian untuk Anak Usia Sekolah (6-9 Tahun)

Peserta JHT dan JP

Salah satu perbedaan utama antara JHT dan JP adalah kelompok peserta yang terdaftar di masing-masing program.

JHT memiliki cakupan peserta yang lebih luas. Program ini tidak hanya mencakup Penerima Upah (PU), yaitu pekerja yang bekerja di perusahaan atau di luar negeri, tetapi juga mencakup Bukan Penerima Upah (BPU) seperti pekerja mandiri, pemberi kerja, dan pekerja di luar hubungan kerja.

Sementara itu, JP hanya mencakup pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara (seperti PNS, TNI/POLRI, pegawai pemerintah) serta pekerja di sektor swasta. Namun, peserta dari kelompok BPU tidak termasuk dalam program ini.

BACA JUGA:Berbagai Masalah Gizi yang Sering Terjadi di Indonesia

BACA JUGA:Waspadai 15 Jenis Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi

Manfaat JHT dan JP

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) adalah berupa uang tunai yang pemesanan sekaligus atau sebagian kepada peserta yang memenuhi syarat. Beberapa ketentuan yang berhubungan dengan manfaat JHT adalah:

Pembayaran uang tunai bagi peserta yang berusia 56 tahun ke atas, berhenti bekerja, mengalami PHK, atau meninggal dunia.

Kategori :