REL, Palembang - Terbukti melakukan korupsi dana desa untuk dipakai mabuk-mabukan serta menyawer biduan ditempat karaoke, ahirnya mantan Kades desa Harimau Tandang Ogan Ilir. bernama terdakwa Syamsul divonis 5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor palembang Senin (13/1/25).
Dalam Amar putusan Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Syamsul telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383 juta lebih.
BACA JUGA:Pelaku Pembobol Ruko di Kenten Ditangkap di Rumahnya
Sehingga menurut hakim terdakwa Syamsul dinilai telah terbukti melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tegasnya.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syamsul oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan “Tegas hakim ketua ketika membacakan amar putusan di persidangan.
Lanjut ketua hakim lagi, selain dipidana penjara terdakwa Syamsul juga dijatuhkan pidana tambahan Uang Penganti (UP) sebesar Rp 383,9 , jika apabila uang tersebut tidak sanggup terdakwa bayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara
Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim tersebut terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut.
BACA JUGA:Penjual Narkoba Muara Rupit Tertangkap di Kontrakan
Diberitakan sebelumnya jaksa penuntut umum Kejari Ogan Ilir menuntut terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. (*)