Mayat Wanita Terapung di Perairan Srimenanti Banyuasin

Selasa 14 Jan 2025 - 20:28 WIB
Reporter : Pauzan
Editor : Pauzan

REL, Banyuasin - Mahari serang speedboat menemukan mayat terapung di perairan Srimenanti, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, Senin (13/1) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penemuan mayat berjenis perempuan itu sendiri langsung dilaporkan Mahari ke Satpolairud Polres Banyuasin, kemudian korban langsung di evakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Palembang.

Setelah sempat viral di media sosial terkait penemuan mayat berjenis perempuan itu, akhirnya identitas mayat tersebut diketahui.

Setelah pihak keluarga mendatangi rumah sakit, dan selanjutnya membawa jenazah ke rumah duka untuk dimakamkan di TPU setempat.

BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Juru Parkiran dan Bocah Ditangkap

"Korban bernama Parida (53), warga Desa Terusan Muara Kecamatan Sumber Marga Telang,"kata Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo Sik melalui Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Jusrianto, Selasa (14/1).

Korban pertama kali ditemukan oleh Mahari serang speedboat 40 PK bersama rekannya Herman saat hendak melintas di perairan Srimenanti, Senin sore."Saksi Mahari melihat ada benda mencurigakan mengapung di sungai," jelasnya.

Kemudian Mahari bersama rekannya Herman mendekati benda yang mencurigakan itu, dan alangkah terkejutnya rupanya mayat.

Oleh karena itu, Mahari langsung menghubungi anggota Satpolairud Polres Banyuasin terkait penemuan mayat itu.

BACA JUGA:Diduga Pungli, Polda Sumsel Didesak Selidiki Kepsek SMK N 3 OKU

"Usai itu, Mahari langsung meninggalkan lokasi. Karena hendak menjemput penumpang,"ungkapnya.

Tapi sebelum meninggalkan lokasi, Mahari bertemu dengan saksi Johar dan Turah yang sedang melintas di tempat kejadian perkara."Dan meminta untuk menjaga mayat itu," imbuhnya.

Kemudian anggota Satpolairud Polres Banyuasin bersama personil TNI AL datang ke lokasi untuk melakukan evakuasi mayat itu.

"Diduga korban tenggelam, usai terpeleset saat mandi. Hal ini berdasarkan keterangan suami korban kepada pihak kepolisian,"kata Iptu Jusrianto. (*)

Kategori :