RAKYATEMPATLAWANG – Insiden tak menyenangkan dialami seorang konten kreator dan rekannya di Taman Literasi, Kelurahan Melawai, Jakarta Selatan.
Saat hendak membuat video promosi, mereka dihalangi oleh seorang pria yang mengaku dari organisasi masyarakat (ormas). Video insiden ini viral di media sosial, memperlihatkan pria tersebut meminta izin atas nama ormas tertentu.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, mengonfirmasi bahwa pria berinisial R (44) telah mengakui perbuatannya. "Setelah diklarifikasi, R menyatakan kesalahannya dan meminta maaf," kata Nunu pada Minggu (12/1/2025).
R juga meluruskan bahwa izin untuk membuat video seharusnya diajukan kepada pengelola taman, bukan kepada pihak ormas. Polisi memastikan bahwa tidak ada dasar hukum bagi ormas untuk mengatur kegiatan di fasilitas umum tersebut.
Konten Kreator vs Wartawan: Bijak Menyaring Informasi
Di era digital, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan peran konten kreator dan wartawan.
BACA JUGA:Gangster Serang Permukiman di Senen, Warga Terluka Akibat Bacokan
BACA JUGA:Perumda Tirta Seguring Betung Siap Wujudkan Akses Air Bersih Merata di Empat Lawang Tahun 2025
Menurut Iptu Ristanto dari Polres Gunungkidul, wartawan terikat kode etik jurnalistik yang mengutamakan akurasi dan verifikasi, sementara konten kreator sering kali mengutamakan engagement di media sosial.
"Masyarakat perlu lebih kritis dalam memilah informasi untuk mencegah penyebaran hoaks," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar publik meminta izin kepada pengelola jika ingin menggunakan fasilitas umum untuk membuat konten.
Kesimpulan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan penggunaan fasilitas umum harus dipahami dan dipatuhi oleh semua pihak.
BACA JUGA:Kejari Empat Lawang Luncurkan Aplikasi Monitoring Dana Desa, Transparansi Jadi Prioritas
BACA JUGA:4 SMA Terbaik di Jakarta Barat: Pilihan Unggul untuk Pendidikan Berkualitas