REL, Jakarta – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan aturan terbaru terkait batas usia anak untuk masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD).
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan anak secara fisik maupun psikis sebelum melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih lanjut.
Batas Usia PAUD Berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah tahapan pendidikan yang sangat penting untuk menunjang tumbuh kembang anak.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, usia anak yang bisa masuk PAUD adalah sejak lahir hingga 6 tahun.
Layanan PAUD terdiri atas berbagai bentuk lembaga, seperti:
Taman Kanak-kanak (TK)
Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA)
Kelompok Bermain (KB)
Taman Penitipan Anak (TPA)
Satuan PAUD Sejenis (SPS)
BACA JUGA:Libur Sekolah Saat Ramadhan Sudah Diputuskan, Tunggu SE Bersama, Ini Penjelasan Mendikdasmen
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Guru Tak Hanya Mengajar, Ini 4 Tugas Baru yang Harus Diketahui
Adapun aturan usia anak masuk TK diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yaitu:
Usia 4-5 tahun untuk kelompok A.