Pemerintah Resmi Tetapkan Batas Usia Anak Masuk PAUD dan SD 2025, Orang Tua Harus Patuhi Kebijakan Baru Ini!

Jumat 17 Jan 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Usia 5-6 tahun untuk kelompok B.

Anak berusia di bawah 4 tahun dapat mengikuti program pendidikan nonformal seperti Posyandu, Bina Keluarga Balita, dan Pos PAUD.

Kapan Anak Siap Masuk SD?

Anak dapat melanjutkan ke Sekolah Dasar (SD) saat berusia 7 tahun atau minimal 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. 

Namun, ada pengecualian bagi anak yang memiliki bakat istimewa atau kesiapan psikis:

Usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.

Harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru jika tidak ada psikolog.

Psikolog dan dosen Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim, M.Psi, menegaskan bahwa kesiapan anak masuk SD sangat dipengaruhi oleh stimulasi yang diterima. 

Jika anak mendapatkan stimulasi yang baik, mereka bisa lebih siap masuk SD meski belum berusia 7 tahun. Namun, secara umum, usia 7 tahun dianggap usia matang rata-rata anak Indonesia.

BACA JUGA:Simak!, Ini Jawaban Mendikdasmen Soal Wacana Libur Sekolah Sebulan saat Ramadan

BACA JUGA:Menteri Abdul Mu'ti Akui Distribusi Guru Belum Merata, Ini Solusinya

Mengapa Kebijakan Ini Penting?

Aturan ini bertujuan untuk memastikan anak menerima pendidikan yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka.

Dengan mematuhi batas usia yang telah ditentukan, anak diharapkan mampu menghadapi proses belajar dengan lebih baik, sehingga tumbuh menjadi individu yang siap menghadapi tantangan di jenjang pendidikan selanjutnya.

Orang tua diimbau untuk mematuhi kebijakan ini dan memberikan stimulasi yang cukup kepada anak sejak dini agar mereka dapat berkembang secara optimal.

Kategori :