4. Guru yang memperoleh tugas belajar;
5. Guru yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
6. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
7. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi 2025 Sudah Ada di APBN, Simak Uraian Besarannya, Guru non-ASN Juga Kebagian
Selain itu, pembayaran tunjangan sertifikasi tahun 2025 direncanakan akan dilakukan langsung dari pusat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) juga mengusulkan agar tunjangan profesi guru seperti bus, yang langsung ditransfer ke rekening guru, sebagaimana disampaikan oleh Pratikno dalam video di laman YouTube Kemendagri, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Demikian informasi mengenai tujuh kategori guru yang batal menerima tunjangan sertifikasi tahun 2025.