2025, Ibadah Haji Terakhir yang Ditangani Kemenag: Fokus pada Pelayanan Prima

Sabtu 18 Jan 2025 - 19:03 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

2025, Ibadah Haji Terakhir yang Ditangani Kemenag: Fokus pada Pelayanan Prima

REL, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 akan menjadi yang terakhir dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang menyebut bahwa tahun ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelayanan maksimal kepada jemaah haji Indonesia.

“Ini adalah penyelenggaraan ibadah haji terakhir yang akan dikelola Kemenag, jadi kami ingin husnul khotimah. Kami ingin menciptakan senyuman bagi para jemaah haji Indonesia,” ujar Nasaruddin, Jumat (17/1/2025).

Fokus pada Kedamaian dan Kenyamanan Jemaah

Menteri Nasaruddin menegaskan, pemerintah berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji. 

Presiden Prabowo Subianto juga telah mengingatkan pentingnya kedamaian, keamanan, dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah haji.

Selain itu, calon jemaah haji tahun ini merasa lebih ringan berkat adanya penurunan biaya haji menjadi Rp 55,4 juta. Penurunan biaya ini dinilai sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap umat Islam di Indonesia.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT TRPN: Nelayan yang Protes Pagar Laut Bukan Berasal dari Bekasi!

BACA JUGA:Amalan Ringan Setara Pahala Haji dan Umrah, Bisa Dilakukan Setiap Hari

“Mereka akan tersenyum ketika tiba di Tanah Suci yang mereka rindukan, dengan mendapatkan pelayanan terbaik dari kita semua. Kami ingin manasik haji dan seluruh proses ibadah mereka berjalan dengan sempurna,” tambahnya.

Kuota Jemaah dan Petugas Haji 2025

Pemerintah telah menetapkan kuota jemaah haji Indonesia pada 2025 sebanyak 221.000 orang, dengan jumlah petugas pendamping sebanyak 2.210 orang. 

Para petugas ini akan mendampingi dan memastikan kelancaran ibadah jemaah selama di Tanah Suci.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan maksimal kepada jemaah, termasuk melalui pengaturan akomodasi, transportasi, dan layanan kesehatan.

Kategori :