REL, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) pada tahun anggaran 2012.
Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman (RU), serta Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND), kini berstatus tersangka bersama dengan Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengumumkan penahanan RU dan IND selama 20 hari pertama, mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2024, di rutan KPK. Marwata juga mengingatkan KRN untuk bersikap kooperatif pada pemanggilan berikutnya.
Tiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi, yang sebelumnya telah diubah oleh undang-undang nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA:Truk Box Engkel Berkecepatan Tinggi Terjun ke Sungai Beringin
BACA JUGA:KPPU Jajaki Kerja Sama Formal Bersama Unsri
Kasus ini bermula dari rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri, yang mengarah pada pengadaan sistem proteksi TKI oleh Kemnakertrans pada tahun 2012. RU, sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja, mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar, dengan IND dipilih sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pertemuan awal Maret 2012 melibatkan RU, Darmanta, dan Karunia dari PT AIM. Dengan inisiatif RU, disepakati penggunaan data tunggal dari PT AIM dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Alex Marwata mengungkapkan bahwa Karunia telah dikondisikan sebagai pemenang lelang sejak awal, melibatkan dua perusahaan palsu dalam proses penawaran.
Pada pelaksanaan kontrak, tim penerima hasil pekerjaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, termasuk komposisi hardware dan software. Meski demikian, atas persetujuan IND, pembayaran 100 persen diberikan kepada PT AIM, meskipun instalasi hardware dan software yang menjadi basis penempatan TKI di Malaysia dan Saudi Arabia belum dilakukan sepenuhnya.
Kondisi ini menciptakan kontroversi serius dalam penanganan proteksi TKI, mengguncang otoritas Kemnakertrans dan memicu pertanyaan tentang integritas proses pengadaan yang seharusnya melindungi TKI yang bekerja di luar negeri.
KPK menegaskan komitmen mereka untuk memberantas korupsi dan memastikan pertanggungjawaban bagi para pelaku tindak pidana korupsi di dalamnya. (*)