REL, JAKARTA – Sidang sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Melawi tahun 2024 kembali memanas.
Dalam lanjutan persidangan Perkara Nomor 57/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (20/01/2025), pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Melawi melalui kuasa hukumnya, Hifdzil Alim, menegaskan bahwa tidak ada rekomendasi dari Bawaslu terkait tuduhan ketidaknetralan ASN.
Sidang yang digelar di Panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Hifdzil menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan ASN menjadi kewenangan BKN sebelum penetapan pasangan calon dan kewenangan Bawaslu setelahnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan
"Penyelenggaraan Pilkada Melawi sudah sesuai peraturan yang berlaku. Tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak didukung bukti kuat," tegas Hifdzil, meminta MK menolak permohonan Pemohon dan mengesahkan keputusan hasil pemilihan.
Pihak Terkait, diwakili kuasa hukum Glorio Sanen, juga membantah klaim Pemohon. Menurutnya, tuduhan ketidaknetralan ASN hanya asumsi tanpa bukti.
“Pemohon, yang juga petahana Wakil Bupati, punya akses langsung dalam pemerintahan. Tuduhan keberpihakan Bupati tidak logis,” ujar Glorio.
Glorio menambahkan bahwa hubungan keluarga dengan Ketua DPRD Melawi tidak relevan karena pelantikan Handegi Januardi baru terjadi pada Oktober 2024, setelah tahapan pemilihan dimulai.
BACA JUGA:Ahli Gizi Akan Dilibatkan Untuk Menu Program Makan Bergizi Gratis
“Pemohon tidak membuktikan pola dukungan tersebut, jadi tuduhan harus dikesampingkan,” tandasnya.
Sementara itu, Johani dari Bawaslu Kabupaten Melawi menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN atau pelanggaran TSM yang dilaporkan Pemohon.
Sidang sengketa hasil Pilkada Melawi ini menjadi sorotan publik karena penuh dengan klaim dan bantahan dari kedua pihak.
Mahkamah Konstitusi akan melanjutkan pemeriksaan bukti sebelum memutuskan apakah permohonan Pemohon akan dikabulkan atau ditolak sepenuhnya. **