Revolusi UU Minerba: DPR RI Buka Peluang Emas untuk UMKM dan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Selasa 21 Jan 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO - Pada 20 Januari 2025, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengajukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Usulan ini mencakup perubahan terhadap 14 pasal yang terbagi dalam dua kelompok besar: pertama, perubahan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan kedua, penyesuaian yang dibutuhkan untuk perkembangan hukum di sektor pertambangan.

BACA JUGA:Drama Masa Jabatan! Budi Antoni Al Jufri Ditolak di Pilbup Empat Lawang 2024, Begini Dalih KPU

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memaparkan empat poin utama dari revisi ini dalam Rapat Pleno DPR, yaitu:

1. Percepatan hilirisasi sektor minerba

2. Pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan

3. Keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang

4. Prioritas untuk UMKM dalam sektor pertambangan

Bob Hasan menegaskan bahwa percepatan hilirisasi menjadi hal yang paling utama, guna mencapai tujuan swasembada energi dan meningkatkan nilai tambah dalam sektor minerba.

Selain itu, revisi ini juga memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan tambang.

Pemberian prioritas kepada UMKM juga diharapkan dapat memperluas akses bagi pelaku usaha kecil dan menengah dalam industri pertambangan.

BACA JUGA:Mobil Dinas Tabrak Pejalan Kaki hingga Adu Banteng di Jakarta Barat, Lima Orang Terluka

"Revisi ini adalah bagian dari implementasi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat," ujar Bob Hasan.

Ia juga menambahkan bahwa perubahan ini mencerminkan upaya untuk mengelola sumber daya alam Indonesia secara lebih adil dan menyeluruh.

Revisi UU Minerba ini juga akan memperkenalkan mekanisme baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dikelola langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kategori :