Revolusi UU Minerba: DPR RI Buka Peluang Emas untuk UMKM dan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

Selasa 21 Jan 2025 - 09:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas di bawah 2.500 hektare akan lebih diprioritaskan untuk UMKM, sementara IUP yang bermasalah atau tumpang tindih akan dikembalikan kepada negara untuk dikelola ulang.

BACA JUGA:Jangan Sepelekan! Telat Ganti Oli Bisa Bikin Mobil dan Dompet Menjerit

Melalui revisi ini, DPR berharap dapat mempercepat hilirisasi dan memberikan peluang yang lebih besar bagi UMKM, perguruan tinggi, dan ormas keagamaan untuk berkontribusi dalam pengelolaan tambang.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kedaulatan Indonesia dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan rakyat.

Dengan perubahan ini, DPR RI berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan melalui pemberdayaan sektor UMKM, akademisi, dan organisasi sosial dalam industri pertambangan, sehingga dapat mewujudkan kemakmuran yang lebih merata bagiseluruh rakyat Indonesia.***

 

 

Kategori :