MK Tidak Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Ini Faktanya

Rabu 22 Jan 2025 - 15:01 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Aturan baru ini juga telah diterapkan di berbagai daerah. Misalnya, 293 kepala desa di Banyumas, 233 kepala desa di Batang, dan 410 kepala desa di Bogor telah menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan sesuai dengan ketentuan UU Desa.

BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Tasikmalaya 2025 yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Penangkapan Bandar Narkoba di Lahat Berujung Tragedi, Satu Polisi Gugur Ditikam

Kesimpulan

Narasi bahwa MK membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah keliru. Faktanya, MK menolak permohonan gugatan terkait Pasal 118 huruf e UU Desa dan meminta pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa.

Kategori :