Para guru yang berhak menerima TPG 100 persen harus memenuhi kriteria berikut:
Memiliki sertifikasi pendidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aktif menjalankan tugas sebagai pendidik di lembaga pendidikan yang diakui.
Data penerima telah diverifikasi dan dinyatakan valid oleh pemerintah.
BACA JUGA:Korupsi Aset Rp11,7 Miliar! Mantan Sekda Palembang dan Dua Pejabat Lain Ditahan
Dampak Positif Pencairan TPG
Kabar pencairan TPG ini disambut baik oleh kalangan guru di seluruh Indonesia. Berikut beberapa dampak positif dari pencairan ini:
Peningkatan Kesejahteraan Guru: TPG 100 persen dapat membantu guru memenuhi kebutuhan finansial mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Motivasi Kerja: Tunjangan yang memadai dapat menjadi salah satu motivasi bagi guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
Dukungan Pendidikan Nasional: Guru yang sejahtera dapat lebih fokus dalam mendidik generasi muda, mendukung tujuan pendidikan nasional.
BACA JUGA:Pemkot Bersama Kerabat Pecinta Alam Bakal Gelar Festival Internasional
Penutup
Pencairan TPG 100 persen akhir Januari 2025 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi guru, tetapi juga meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Pemerintah, melalui kebijakan ini, menunjukkan komitmennya terhadap peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.***