Pilkada Ulang di Beberapa Daerah Dijadwalkan 27 Agustus 2025

Kamis 23 Jan 2025 - 10:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama penyelenggara pemilihan umum (pemilu) telah sepakat untuk menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 27 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil karena adanya kasus kotak kosong yang menang dalam pemilu di beberapa kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Jadwal Resmi Akhirnya Diumumkan, Catat Tanggalnya!

Menurut Zulfikar, tanggal 27 Agustus 2025 dipilih sebagai waktu penyelenggaraan pilkada ulang untuk mempercepat proses pemilihan.

Sebelumnya, terdapat opsi pemilihan ulang pada 24 September 2025.

Namun, tanggal tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan keterlambatan dalam penyelesaian sengketa pilkada yang berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang terpilih, sehingga mengganggu periodisasi kepala daerah yang seharusnya berlangsung dari 2025 hingga 2030.

"Jika pilkada ulang digelar pada akhir September 2025, dikhawatirkan hasilnya akan memengaruhi periode jabatan kepala daerah, yang seharusnya berlangsung selama lima tahun," jelas Zulfikar.

BACA JUGA:Lapas Kelas III Pagar Alam Adakan Razia Blok WBP, Ini Barang yang Ditemukan!

Pilkada ulang ini akan diadakan di daerah-daerah yang mengalami kekosongan setelah pemilihan sebelumnya.

Sementara itu, daerah yang mengadakan pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah yang akan ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Zulfikar menambahkan bahwa penjabat yang ditunjuk akan menjalankan tugas tersebut hampir selama satu tahun anggaran.

BACA JUGA:Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB: KPK Pindahkan Tahanan untuk Sidang Perdana

Dalam hal pendanaan, anggaran penyelenggaraan pilkada ulang akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kemungkinan adanya dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika diperlukan.

Pemerintah pusat, melalui Kemendagri, menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kategori :