Namun, setelah evaluasi, SK mereka diperpanjang hingga usia pensiun, yaitu 60 tahun. Berbeda dengan Makassar yang menyebutkan tahun pensiun secara spesifik, Jatim mencantumkan usia pensiun dalam SK.
Menurut Heti, perpanjangan kontrak ini membutuhkan penilaian kinerja dengan hasil minimal baik. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
“Kontrak hingga usia 60 tahun ini belum diberlakukan untuk guru PPPK 2024, karena butuh penilaian kinerja minimal 1 tahun,” jelas Heti.
Apresiasi untuk Daerah Pelaksana
Heti menambahkan, langkah dari Pemkot Makassar dan Provinsi Jatim ini perlu diapresiasi dan dapat menjadi acuan bagi daerah lain untuk merevisi kontrak PPPK sampai BUP.
Dengan demikian, para guru PPPK dapat mengajar dengan tenang tanpa memikirkan masa kontrak yang akan berakhir.
BACA JUGA:Guru ASN dan PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Mekanismenya
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS serta PPPK 2025, Lengkap dengan Rincian yang Akan Didapat
“Alhamdulillah sudah ada pemda yang merealisasikan UU ASN 2023. PPPK tidak butuh perpanjangan kontrak berkali-kali,” pungkas Heti.