Komisi II DPR Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Terkait Pelantikan Kepala Daerah 2024-2029

Jumat 24 Jan 2025 - 07:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Komisi II DPR, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu, telah menetapkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih periode 2024-2029.

Berdasarkan keputusan tersebut, kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Namun, untuk memastikan pelantikan ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru.

BACA JUGA:Pemkab Muba Dapat Lampu Hijau Selesaikan Kewajiban pada APBD 2025

Ali menyatakan, Perpres ini sangat diperlukan sebagai dasar hukum yang mengatur pelantikan kepala daerah terpilih, mengingat beberapa daerah masih menghadapi sengketa.

Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pelantikan Kepala Daerah dinilai tidak sesuai dengan keputusan rapat kerja yang telah disepakati pada 22 Januari 2025, dimana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota tidak akan dilakukan serentak.

"Perpres harus segera diterbitkan, karena waktu pelantikan semakin dekat. Perpres menjadi payung hukum dalam pelantikan kepala daerah terpilih," ujar Ali, Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA:Diduga Anggota TNI Lakukan Tindakan Arogan di Jaktim, TNI Pastikan Penelusuran Fakta

Dalam Perpres yang sudah ada, disebutkan bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025 di ibu kota provinsi.

Ali menilai keputusan yang tercatat dalam rapat kerja Komisi II DPR tidak sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Perpres tersebut.

Oleh karena itu, Ali mendesak pemerintah untuk segera menyusun Perpres baru yang mencerminkan kesepakatan terbaru.

BACA JUGA:Apriyadi Perkenalkan Model Revolusioner Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Tata Kelola Data

Sesuai dengan Pasal 164B UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelantikan oleh presiden dapat dilakukan secara serentak untuk seluruh kepala daerah terpilih, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota, yang akan menjadi sejarah baru bagi pelaksanaan Pilkada di Indonesia.

Ali menambahkan, keputusan tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam penyusunan UU dan peraturan terkait, yang berpotensi merugikan baik secara material maupun immaterial.

Oleh karena itu, ia mendorong untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua regulasi terkait kepemiluan.***

Kategori :