RAKYATEMPATLAWANG – Sekelompok pendaki yang nekat mendaki Gunung Marapi, meski gunung tersebut berstatus level II atau Waspada, menerima sanksi tegas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat. Video aksi mereka yang viral di media sosial menuai kritik tajam dari masyarakat.
"Kami telah mengambil keterangan dari mereka, dan mereka mengakui mendaki Gunung Marapi beberapa hari lalu. Sebagai konsekuensi, kami memberikan sanksi sosial dan teknis," ujar Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Eka Damayanti, Sabtu (25/1/2025).
Sanksi sosial berupa publikasi video pendakian ilegal mereka di media sosial BKSDA. Sedangkan sanksi teknis berupa blacklist atau larangan masuk ke kawasan konservasi di seluruh Indonesia.
Para pendaki tersebut diketahui berjumlah tujuh orang, berasal dari Padang, Pariaman, dan Solok.
Mereka, yang masih berstatus pelajar, mendaki Gunung Marapi pada 19 Januari 2025 melalui jalur Batu Palano. "Alasan mereka mendaki adalah rasa penasaran setelah melihat pendaki lain," jelas Eka.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Keluarga di Pekanbaru 2025
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Riau yang Wajib Dikunjungi
Tindakan pendakian ini dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan keselamatan mereka. Gunung Marapi saat ini masih tertutup untuk pendakian karena berada dalam status Waspada.
BKSDA Sumbar menegaskan akan meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Kami akan memperketat pengawasan agar kawasan ini benar-benar steril dari pengunjung selama kondisi Gunung Marapi masih berbahaya," tambah Eka.
Masyarakat diimbau untuk menaati peraturan dan tidak memaksakan diri mendaki gunung dalam status Waspada demi keselamatan.
Sebelumnya, video viral menunjukkan para pendaki berada di kawasan Gunung Marapi, dengan salah satu dari mereka berfoto di dekat asap yang keluar dari kawah gunung. BKSDA Sumbar menyebut tindakan ini tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat diproses hukum.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Hotel di Kerinci untuk Menginap Nyaman dan Menyenangkan
BACA JUGA:4 Rekomendasi Wisata Alam di Jambi yang Wajib Dikunjungi
BKSDA meminta klarifikasi dari para pendaki dalam waktu 3x24 jam. Jika tidak ada tanggapan, mereka akan mem-blacklist pendaki tersebut secara nasional.