REL,BACAKORAN.CO - Menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriyah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aparatur negara lainnya mulai mencari informasi tentang kapan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dicairkan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah informasi terkait jadwal dan besaran THR serta gaji ke-13:
BACA JUGA:Mbappe Hat-trick Gemparkan LaLiga: Fokus Bantu Real Madrid Juara, Bukan Jadi Pichichi!
Jadwal Pencairan
THR 2025 diperkirakan akan dicairkan sekitar 20 Maret 2025, yaitu 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, untuk membantu PNS dalam mempersiapkan kebutuhan selama Lebaran.
Gaji ke-13 2025 dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan memenuhi kebutuhan pendidikan.
Besaran THR dan Gaji ke-13
Jumlah yang diterima PNS sebagai THR dan gaji ke-13 setara dengan gaji pokok ditambah dengan beberapa tunjangan seperti Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, dan Tunjangan Kinerja (Tukin).
Berikut rincian besarannya berdasarkan kategori jabatan:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural
Ketua/Kepala: Rp26.299.000
Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
Sekretaris: Rp23.420.250
Anggota: Rp23.420.250