ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan
Cara Cek THR dan Gaji ke-13
Untuk memastikan pencairan THR dan gaji ke-13, ASN dapat menggunakan cara berikut:
1. Aplikasi MySAPK atau Situs BKN:
Login menggunakan akun resmi dan periksa rincian gaji.
2. Menghubungi Bendahara Instansi:
Mendapatkan informasi langsung terkait pencairan.
3. Melalui Bank yang Menyalurkan Gaji:
Pengecekan pencairan dapat dilakukan melalui bank tempat gaji atau dana pensiun diterima.
Dengan informasi ini, PNS, TNI/Polri, dan pensiunan dapat lebih siap dalam merencanakan keuangan mereka menjelang pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2025.***
Kategori :