Pada 2015, pemerintahan Presiden Joko Widodo juga memberlakukan kebijakan serupa melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB), namun kebijakan tersebut hanya bertahan tiga bulan akibat dampaknya yang besar terhadap perekonomian daerah.
Dengan kebijakan baru ini, tantangan bagi sektor pariwisata dan UMKM semakin besar, dan pemerintah daerah diharapkan dapat mencari solusi kreatif untuk memitigasi dampak negatif dari pemangkasananggaran ini.***
Kategori :