Gandi Diringkus Unit Pidum dan Tekab 134

Rabu 31 Jan 2024 - 23:39 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

REL, Palembang - Salah satu pelaku pembunuhan terhadap korban Ongki Saputra (27), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Senin (29/1/2024).

Pelaku yang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu ialah, Ginda Lesmana alias Gandi (30), warga Jalan Gubernur HA Bastari Palembang. Dia ditangkap petugas Unit Pidana Umum (Pidum) dan Tekab 134, saat bersembunyi di rumah keluarganya di Jalan Ampera 1, tepatnya Simpang Mata Merah, Kecamatan Kalidoni Palembang, sekitar pukul 21.00 WIB.

Tak bisa menggelak lagi, hanya mengangkat kedua tangannya, Gandi pun berkata kepada petugas yang mengenakan baru preman; “Saya mengaku salah pak, saya menyerah,” ucap Gandi.

Tak pelak, Gandi pun langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.

BACA JUGA:Kapolres Pimpin Sertijab Waka Polres Lahat

BACA JUGA:Dukung Transparansi Akuntabilitas Pemerintahan

Aksi pembunuhan yang dilakukan Gandi dan rekannya FD (DPO), terjadi pada Jum’at (15/12/2023), sekitar pukul 20.30 WIB, di Jalan KH Azhari, tepatnya di bawah Jembatan Ampera, di Warung Tuak Ayu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Berawal, saat ketiganya sedang minum tuak di tempat kejadian perkara (TKP), lalu korban dan FD sedang duduk di dalam bentor sambil minum Tuak. Sedangkan Gandi sedang menjaga parkir di TKP tidak jauh dari keduanya.

Lantaran tersinggung perkataan, Ongki dan FD terjadi cekcok mulut. Membuat FD keluar dari bentor dan mengambil pisau milik Gandi yang saat itu di simpannya tidak jauh dari TKP.

Setelah mengambil pisau, FD kembali mendatangi korban dan dibantu Gandi melakukan menusukan dan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Benar, salah pelaku sudah kita amankan. Pelaku ini merupakan rekan FD yang ikut pengeroyokan korban Ongki,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat menggelar perkara pelaku, Selasa (30/1/2024).

Lanjut Harryo, pelaku ditangkap setelah keberadaannya berhasil diendus. “Jadi pelaku ini bersembunyi di rumah keluarganya di kawasan Mata Merah. Nah saat berhasil kita endus, pelaku langsung kita tangkap tanpa perlawanan,” katanya, sambil mengatakan masih ada satu pelaku utama dan indetitas sudah dikantongi.

Lebih jauh Harryo mengatakan, untuk motif penumbuhan ini, berawal ketiganya yakni Korban ongki, FD, dan Gandi, sedang minum tuak di TKP. “Lantaran tersinggung omongan korban, terjadilah cek-cok mulut yang mengakibatkan penusukan tersebut hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Selain Gandi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian digunakan pelaku, pakaian digunakan korban dan sandal milik korban.

Sedangkan Gandi ini, perannya ikut melakukan pemukulan dan menendang korban. “Pelaku Gandi ini ikut mengeroyok, memukul dan menendang korban hingga terjatuh, dan pisau yang digunakan FD merupakan milik Gandi,” ungkapnya.

Kategori :

Terkini

Kamis 28 Nov 2024 - 23:35 WIB

Real Madrid di Ujung Tanduk

Kamis 28 Nov 2024 - 23:20 WIB

Seperti Ada Penggiringan Opini Publik