Istri Alami KDRT dengan Luka Memar dan Sayatan

Selasa 28 Jan 2025 - 20:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL, Palembang - Seorang wanita berinisial M (29), warga Panjaitan, Gang Lama Laut, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju,

Palembang, melaporkan suaminya, JS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (27/1/2025).

Laporan ini dilakukan setelah ia menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di rumahnya sehari sebelumnya, Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Dalam keterangannya kepada petugas, M menceritakan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman. Suaminya menuduh dirinya bersekongkol dengan ayah tirinya untuk menjebloskan pelaku ke penjara.

BACA JUGA:Ditemukan Sekarat dan Meninggal Dunia di RS

"Dia salah paham dan menuduh saya bersekongkol dengan ayah tiri untuk memenjarakannya," ujar M. 

Situasi memanas ketika pelaku menarik korban ke kamar dan melakukan penganiayaan menggunakan bagian punggung pedang yang tumpul.

"Dia memukul saya dengan bagian punggung pedang hingga mengenai punggung, tangan kanan, paha kanan, dan kepala," ungkapnya.

Tidak berhenti di situ, JS juga melukai pergelangan tangan kanan korban menggunakan pisau. Meski terluka, M berhasil melarikan diri melalui jendela dapur untuk mencari pertolongan.

BACA JUGA:Terobosan Pemprov Sumsel! Kurikulum Baru Ini Siap Selamatkan Ketahanan Pangan Lokal

"Saya kabur lewat jendela dapur belakang rumah. Akibat kejadian itu, saya mengalami memar di tangan kanan, punggung, paha kanan, sakit di kepala, dan luka sayat di pergelangan tangan kanan," jelasnya. 

M menduga tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya dipengaruhi oleh narkoba. Ia berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. "Saya ingin pelaku ditangkap dan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya," tegas M.

Menanggapi laporan ini, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri, membenarkan adanya laporan KDRT tersebut. "Laporan telah diterima dan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Hotel OPA Palembang Full Booked

Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana diatur dalam Pasal 44. (*)

Kategori :

Terkini

Kamis 30 Jan 2025 - 23:12 WIB

Makian DeLiang

Kamis 30 Jan 2025 - 20:41 WIB

Buktikan Kelas di Liga Champions!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:39 WIB

Bocah Ajaib Liverpool Bersinar!

Kamis 30 Jan 2025 - 20:38 WIB

Barcelona Paksa Ansu Fati Pergi