Kemenpan RB Perkenalkan Kebijakan PPPK Paruh Waktu: Solusi Sementara untuk Tenaga Honorer

Rabu 29 Jan 2025 - 07:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

1. Terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN.

2. Mengikuti seleksi PPPK Tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS 2024.

3. Tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan.

4. Pengangkatan berlaku selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.

Selain itu, pelamar wajib memiliki ijazah sesuai jabatan, pengalaman kerja minimal dua tahun, dan sudah terdaftar dalam seleksi ASN 2024.

Durasi Kerja dan Kepastian Status

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Identitas ASN (NIASN). Masa kerja ditetapkan selama satu tahun, yang dituangkan dalam perjanjian kerja.

Namun, pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu akan didasarkan pada kinerja yang memenuhi standar dan ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

BACA JUGA:Serunya Menjelajahi Dunia Laut di Seaworld Ancol: Panduan Lengkap dan Update Terbaru!

Kepastian dan Harapan

Kemenpan RB berharap kebijakan ini memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang selama ini mengabdi, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

 “Kami berharap kebijakan ini menjadi solusi sementara bagi tenaga honorer, sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutup Aba.

Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempersiapkan transformasi sistem kepegawaian nasional dan menjawab kebutuhan instansi yang mendesak.***

 

 

 

Kategori :