Kemenag Kini Punya LSP! Lima Profesi Keagamaan Wajib Bersertifikat?

Kamis 30 Jan 2025 - 07:45 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya resmi memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) setelah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Keputusan ini diberikan setelah melewati proses full assessment yang ketat serta berbagai perbaikan dokumen.

Lisensi ini diberikan kepada LSP Badan Litbang dan Diklat Kemenag, dengan lima skema sertifikasi di bidang keagamaan, yaitu:

  1. Pembimbing haji dan umrah
  2. Manajer bidang operasional zakat
  3. Supervisor pengumpulan zakat
  4. Penyelia halal
  5. Juru sembelih halal

BACA JUGA:LF PBNU Rilis Data Hilal Syaban 1446 H, Ini Hasilnya

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan bahwa LSP Kemenag sangat dinantikan karena tenaga profesional di bidang keagamaan semakin dibutuhkan.

"LSP Kemenag ini sudah lama kami tunggu dan harapkan. Banyak kebutuhan bidang keagamaan yang harus ditangani secara profesional oleh tenaga yang kompeten. Semangat ini sesuai dengan arahan Menteri Agama," ujar Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta.

Sertifikasi Profesi Keagamaan Jadi Standar Baru?

Sebelumnya, sertifikasi profesi di bidang keagamaan lebih banyak dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (ormas), dan perguruan tinggi.

BACA JUGA:Shio yang Diprediksi Berjaya di Tahun Ular Kayu 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Namun, sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung atas urusan keagamaan, Kemenag akhirnya mengajukan 12 skema sertifikasi ke BNSP.

Kepala Pusbangkom SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menjelaskan bahwa sertifikasi ini penting untuk memastikan tenaga keagamaan memiliki kompetensi yang terstandarisasi.

"Kemenag itu bertanggung jawab dalam banyak urusan, mulai dari penyuluhan agama, dakwah, pengelolaan zakat, wakaf, pernikahan, rumah ibadah, hingga warisan dan kematian. Semua ini butuh tenaga kompeten yang telah melalui pelatihan dan uji kompetensi," ungkapnya.

Uji Kompetensi Pertama Digelar Februari 2025

BACA JUGA:Daftar Larangan Wajib Hindari Saat Imlek 2576 Kongzili, Jangan Sampai Salah Langkah!

Setelah mendapatkan lisensi, LSP Badan Litbang dan Diklat Kemenag akan segera melaksanakan witness, yaitu uji kompetensi yang diawasi langsung oleh BNSP.

Tahap ini harus dilakukan dalam waktu tiga bulan setelah lisensi diberikan.

"Witness akan diselenggarakan pertengahan Februari 2025 dengan mengintegrasikan pelatihan dan uji kompetensi. Setidaknya 30 orang akan mengikuti pelatihan sesuai skema yang diambil, lalu menjalani uji kompetensi," kata Mastuki.

Kategori :