Dikejar Deadline! 1,7 Juta Honorer Diangkat Jadi ASN, Tapi Kok Cuma 1,4 Juta yang Mendaftar?

Jumat 31 Jan 2025 - 06:45 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi tetap bisa bekerja di instansi pemerintah, namun dengan status dan skema kontrak yang berbeda.

Setelah Ini, Tidak Akan Ada Lagi Pengangkatan Honorer!

BACA JUGA:Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Ini 5 Fakta Terbarunya! Nama Diganti hingga Alasan Guru Menolak

Zudan Arif menegaskan bahwa setelah seleksi PPPK Tahap I dan II, tidak akan ada lagi pengangkatan tenaga honorer.

"Kami meminta komitmen semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk mematuhi dan melaksanakan amanat UU ASN ini secara bersama-sama," tegasnya.

Dengan kebijakan ini, tenaga honorer yang tidak masuk dalam seleksi PPPK 2024 harus mencari alternatif lain.

Pemerintah daerah maupun pusat juga diminta untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di masa mendatang.

BACA JUGA:UN Kembali Digelar, SMA Sederajat di November 2025, SD-SMP Menyusul di 2026

Kesempatan Terakhir! Honorer Harus Siap Hadapi Perubahan

Kebijakan ini menandai perubahan besar dalam sistem kepegawaian di Indonesia.

Dengan adanya seleksi PPPK 2024, tenaga honorer diberikan kesempatan terakhir untuk mendapatkan status ASN.

Namun, bagi yang tidak lolos, mereka harus bersiap menghadapi sistem baru, seperti PPPK Paruh Waktu atau mencari pekerjaan di sektor lain.

BACA JUGA:Terobosan Pemprov Sumsel! Kurikulum Baru Ini Siap Selamatkan Ketahanan Pangan Lokal

Dengan deadline seleksi yang sudah ditutup, kini tinggal menunggu hasil seleksi dan pelaksanaan tahap berikutnya.

Apakah kebijakan ini akan benar-benar menyelesaikan permasalahan honorer di Indonesia? Kita tunggu realisasinya! **

Kategori :