Mendikdasmen Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB 2025, Ini 4 Jalur Penerimaan Murid Baru

Kamis 30 Jan 2025 - 18:00 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

REL, Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengganti nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. 

Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi juga mencerminkan sistem penerimaan siswa yang lebih inklusif dan beragam.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menegaskan bahwa SPMB 2025 akan menghadirkan sistem penerimaan yang lebih baik dibandingkan PPDB sebelumnya.

"Jadi kita ganti dengan sistem penerimaan murid baru. Sistem Penerimaan Murid Baru ini nama singkatannya SPMB," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Hotel Movenpick, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Empat Jalur SPMB 2025, Apa Saja?

Perubahan sistem ini melibatkan empat jalur utama dalam SPMB 2025, yaitu:

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Masuk Daftar Menteri Berkinerja Terbaik Versi Survei Celios

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Guru Tak Hanya Mengajar, Ini 4 Tugas Baru yang Harus Diketahui

Jalur Domisili – Berdasarkan tempat tinggal calon siswa.

Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Jalur Mutasi – Untuk siswa yang berpindah domisili akibat pekerjaan orang tua atau alasan tertentu.

Jalur Prestasi – Untuk siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik yang luar biasa.

Menurut Abdul Mu'ti, perubahan ini bertujuan meningkatkan kualitas penerimaan siswa serta menciptakan sistem yang lebih adil bagi semua kalangan.

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tetapi ada perubahan dalam kebijakan untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan terbaik," jelasnya.

Perubahan Penting dalam SPMB 2025

Kategori :