Rel, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk berhati-hati dalam menyeleksi berkas tenaga honorer.
Berkas pada seleksi administrasi PPPK tahap 2.
Hal ini disampaikan oleh Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB, Aba Subagja, yang menekankan agar semua honorer yang mendaftar dalam seleksi ini diberikan kesempatan untuk lolos seleksi administrasi.
Hati-Hati dalam Seleksi Administrasi, Hindari Label TMS
Aba Subagja meminta agar panitia seleksi daerah (Panselda) tidak mempersulit para honorer yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemberian label Tidak Memenuhi Syarat (TMS) hanya karena alasan administrasi atau anggaran dapat merugikan tenaga honorer yang seharusnya mendapatkan kesempatan yang sama dalam seleksi PPPK 2024.
"Kami imbau agar Panselda tidak memberikan label TMS tanpa alasan yang jelas. Biarkan mereka mengikuti seleksi terlebih dahulu. Pengangkatannya dapat disesuaikan dengan anggaran yang ada di pemda," ujar Aba.
KemenPAN-RB menginginkan agar pemda memberikan kesempatan kepada para honorer yang telah terdaftar, meskipun anggaran untuk pengangkatan mereka terbatas. Aba mencontohkan bahwa jika pemda hanya mampu mengangkat sebagian honorer, sisanya dapat dialihkan ke PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:WOW! Kampus di Sumsel Ini Siap Kelola Tambang Batubara dan Silika, Begini Rencana Besarnya
BACA JUGA:Sri Mulyani Pastikan Anggaran Bansos 2025 Tetap Utuh, Meski Pemerintah Hemat Rp 306 Triliun
Gaji PPPK Paruh Waktu dan Kebijakan Jam Kerja
Salah satu keuntungan dari skema PPPK Paruh Waktu adalah gaji yang sama dengan yang diterima ketika menjadi tenaga honorer sebelumnya.
Namun, KemenPAN-RB tidak mengatur jam kerja untuk PPPK paruh waktu karena kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan pemda. Namun, yang penting adalah tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para honorer yang mengalihkan status mereka menjadi PPPK paruh waktu.
"Pemda memiliki kebijakan penuh mengenai jam kerja PPPK paruh waktu. Yang penting, tidak ada PHK bagi honorer yang beralih status," jelas Aba.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2