Resmi! Ini Besaran THR PNS 2025, Cek Rinciannya per Golongan!

Jumat 31 Jan 2025 - 12:10 WIB
Reporter : Arul
Editor : Arul

REL, Jakarta - THR PNS 2025 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Tunjangan Hari Raya ini akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, dan pejabat negara.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR, seperti mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Kapan THR PNS 2025 Cair?

BACA JUGA:WOW! Kampus di Sumsel Ini Siap Kelola Tambang Batubara dan Silika, Begini Rencana Besarnya

Mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan, pencairan THR PNS 2025 diperkirakan akan dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni sekitar 20 Maret 2025.

Sementara itu, gaji ke-13 yang ditujukan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN akan dicairkan pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Besaran THR PNS 2025 Berdasarkan Golongan

THR yang diberikan kepada ASN terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:DITUNDA LAGI! Kapan Makan Gizi Gratis di Empat Lawang? Berikut Dimulainya Pelaksanaan MBG 7 Daerah di Sumsel

Berikut rincian besaran THR PNS 2025 berdasarkan jabatan dan golongan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris/Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

BACA JUGA:Mendikdasmen Resmi Ganti PPDB Jadi SPMB 2025, Ini 4 Jalur Penerimaan Murid Baru

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

A. SD/SMP/Sederajat

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Aplikasi Baru Ini Beri Akses Buku & Bank Soal Gratis untuk Siswa

B. SMA/Diploma I

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600

C. Diploma II/Diploma III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900

BACA JUGA:Ujian Nasional 2025 Kembali Digelar, Ini 5 Fakta Terbarunya! Nama Diganti hingga Alasan Guru Menolak

D. Strata I/Diploma IV

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550

E. Strata II/Strata III

  • Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150

BACA JUGA:GRATIS! Kuliah di Universitas Pertahanan, Lulus Langsung Jadi Letnan Dua! Pendaftaran Dibuka 1 Februari 2025

Siapa yang Tidak Mendapatkan THR?

Meskipun berstatus sebagai ASN, beberapa kategori tidak berhak menerima THR, di antaranya:

  1. PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  2. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
  3. Anggota DPR, sesuai regulasi terbaru, juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Cara Pencairan THR PNS 2025

BACA JUGA:UN Kembali Digelar, SMA Sederajat di November 2025, SD-SMP Menyusul di 2026

Kategori :