Praktik Judi Online Berkedok Warnet di Prabumulih

Jumat 31 Jan 2025 - 20:02 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL, Prabumulih - Sepandai-pandainya menyembunyikan bangkai baunya akan tercium juga, pepatah ini tepat untuk disematkan kepada tersangka RF (41).

Warga Jl Pramuka III, Gg Perintis, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim ini sudah beberapa bulan terakhir ini membuka bisnis ilegal dengan menyediakan fasilitas judi online (judol) berkedok warung internet (warnet). 

Aksinya mulai terendus petugas Unit Pidsus Satreskrim Polres Muara Enim yang meringkusnya saat sedang menjaga warnet yang ada di ruko, sekaligus tempat tinggalnya yang memfasilitasi judol tersebut.

BACA JUGA:Sabu Sebanyak 3,180 Gram Jaringan Medan Dimusnahkan

Tersangka diringkus pada Jumat (24/1) setelah sebelumnya petugas yang melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.

Selain mengamankan tersangka, petugas turut pula menyita sejumlah barang bukti (BB) yakni lima unit komputer lengkap dengan perangkatnya, satu router Indihome, satu unit handphone OPPO A5 putih, tujuh akun situs judi online, satu akun DANA yang terkait dengan transaksi perjudian, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang mengatakan bahwa penangkapak tersangka RF (41) berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas judi online di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Soroti Problema UMKM Kopi

"Ruko yang ditempati oleh tersanka yang sehari-harinya berkedok sebagai warnet ternyata digunakan sebagai tempat untuk bermain judi online,” ungkap Jhoni saat rilis kasus ini, kemarin (30/1).

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RF menyediakan layanan akses ke situs judi online jenis slot dan memfasilitasi pelanggan untuk bermain seperti warnet, sejumlah situs yang digunakan dalam aktivitas ini antara lain Kingslot96, Mejahoki, Alexabet88, Mabosway, Spinhoki88, Ayugbet, dan Ratu303.

Dari warnet milik tersangka RF ini petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni lima unit komputer lengkap dengan perangkatnya, satu router Indihome warna putih, satu unit ponsel Android merek Oppo A5 warna putih, tujuh akun situs judi online, satu akun Dana yang terkait dengan transaksi perjudian, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Upacara Sertijab Sejumlah Pejabat Utama

"Atas perbuatannya, tersangka RF dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 ayat 1 KUHP terkait tindak pidana perjudian," bebernya. 

Dirinya menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

"Bila masyarakat ada yang melihat ataupun informasi terkait judi online segera laporkan agar segera ditindaklanjuti," tegasnya. (*)

Kategori :